Debt Colector PT Verena Multi Finance Rampas Mobil Nasabah di Tengah Jalan

Debt Colector PT Verena Multi Finance Rampas Mobil Nasabah di Tengah Jalan
ilustrasi (int)

RIAU (RA) - Aksi bak preman ditunjukkan debt collector perusahaan pembiayaan (leasing) PT Verena Multi Finance Tbk.  Debt collector PT Verena merampas mobil nasabahnya di tengah jalan. Setelah mobil dirampas, si sopir dimaki dan ditinggalkan di tengah jalan begitu saja.  

Perlakuan ini dialami Ade Putra di jalan Kulim. Dipaksa turun dari mobil inova yang dikendarainya. Gerombolan debt collector dengan mengendarai mobil Avanza dan 1 motor memepet mobil yang dikendarainya itu.
"Di Jalan Kulim, saya dipaksa turun dan dibiarkan begitu saja oleh gerombolan collector PT Verena Multi Finance,” kata Ade, warga Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai kepada RiauAktual.com.

Ade mengatakan, dirinya memang membawa mobil yang masih dalam proses penyelesaian pembayaran cicilan alias tertunggak. "Pekerjaan saya memang menjadi supir yang membawa mobil itu. Dan di sore itu, saya benar-benar merasa diperlakukan secara tidak manusiawi," jelas Ade.

Karena merasa dilecehkan dan terancam Ade segera melaporkan tindakan perampasan itu ke Polresta Pekanbaru. Laporannya ke Polresta diterima oleh Aiptu Ramli Purba selaku Penyidik Pembantu dengan nomor surat pengaduan LP/1292/x/2012/Unit III SPKT Polresta.
"Mereka itu seperti preman saya dimaki dan dipaksa untuk menandatangani secarik kertas yang disodorkan kepada saya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 tanggal 22 juni 2011 tentang pengamanan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia agaknya ‘dilecehkan’ oleh salah satu leasing, PT Verena Multi Finance Tbk. Buktinya, debt collector melakukan tindakan yang tak prosedural alias seenaknya sendiri. 

Sementara pemilik mobil Meidis Aryanto saat dimintai keterangan membenarkan bahwa telah terjadi perampasan yang dilakukan debt colector PT Verena terhadap mobilnya yang dibawa oleh supir.
"Saya memang ada tunggakkan di PT Verena, tapi pada tanggal 22 Oktober. Sebelum mobil itu dirampas, saya telah membayar cicilan, dan membuat surat perjanjian kepada PT Verena yang diwakili oleh Junaidi yang apabila sampai tanggal 22 November mendatang tunggakan tidak dibayar kepada PT Verena, saya siap menyerahkan mobil tersebut," ujarnya. 

Dengan kejadian perampasan ini, Meidis meminta kepada PT Verena untuk dapat mengembalikan mobil yang dirampasnya."Kita kan sudah punya iktikad baik ingin membayar, dengan ditahannya mobil itu, saya merasa dirugikan," ujarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau Sukardi menanggapi kejadian itu kepada wartawan mengatakan, penagihan tunggakan hutang atau kredit telah ada aturannya sendiri dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.
Menurutnya, meski seseorang membeli barang dengan kredit tetap saja memiliki hak atas barang tersebut dan tidak bisa disita secara sepihak. Undang-undang telah mengatur penyelesaiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di setiap kabupaten/kota.
"Pekerjaan debt collector juga diatur undang-undang, mereka tidak berwenang menyita kendaraan di jalan atau di manapun," tegasnya. (RA2)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index