Didenda Rp10 M, Toke Somil Tetap Bungkam Asal Kayu

Didenda Rp10 M, Toke Somil Tetap Bungkam Asal Kayu
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau telah menangkap toke sawmil Rasyid (52) warga Desa Simpang, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil, belum lama ini. Tersangka tersebut terjerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf H jo Pasal 78 Ayat 7 UU No.41 Tahun 1949 tentang Kehutanan dengan ancaman diatas 5 tahun serta denda Rp10 Miliar.

Hal ini sesuai yang diungkaapkan Direktur (Dir) Reskrimsus Kombespol Kennedy melalui Kasubdit IV, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK ketika dikonfirmasi RiauAktual.com, Ahad (04/11/2012). "Tersangka illegal logging ini terancam didenda Rp10 Miliar," jelas Kasubdit.

Diungkapkan Kasubdit, pihaknya saat ini masih menyidik kasus tersebut. Tersangka juga masih bungkam ditanya darimana ia mendapatkan kayu tersebut. "Tersangka masih tidak mau menjawab pertanyaan dari penyidik kita terkait dari mana ia mendapatkan kayu itu," ungkap Ulung.

Saat penangkapan tersebut, polisi terpaksa menyita barang bukti kayu sebanyak 300 batang bulat dan olahan 8 meter kubik. "Selain itu, kita juga menemukan pompong dan dua mesin mal," jelas Kasubdit.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang saksi berinial SW sebagai mandor. "Namun, SW masih sebagai saksi saja," jelasnya.

Sementara itu, polisi juga masih menyisir daerah-daerah lainnya yang berada di Rohil. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Kita masih menyisir tempat-tempat penyelundupan kayu tersebut. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index