PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus dugaan suap PON yang digelar, Kamis (1/11), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, berbeda dari sidang sebelumnya. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konflontir keterangan empat orang saksi yakni Diki dari PT Ady Karya, Nanang dari PT Pengembangan Perumahan, Syarif Hidayat dan Adrian Ali anggota DPRD Riau.
Fakta dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH siang itu, setelah kedua saksi yakni Diki dan Nanang mengatakan, kalau saksi Syarif Hidayat yang berdominan selalu mempertanyakan uang lelah senilai Rp1,8 Miliar tersebut kepada kedua saksi. Selain itu Syafir Hidayat juga menengaskan kepada kedua saksi, bahwa 50 persen dari Rp1,8 Miliar, harus sudah ada sebelum anggota Pansus melakukan reses ke luar kota.
Ketegangan dalam persidangan mulai terlihat, setelah kedua saksi Diki dan Nanang bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim, saksi Syarif Hidayat sempat membantah kalau dirinya yang meminta uang sebesar Rp1,8 Miliar kepada kedua saksi yang saat itu menjadi rekanan dalam proyek Stadion Utama Riau. Selain itu Syarif Hidayat juga membantah, kalau dirinya meminta segera agar 50 persen dari Rp1,8 Miliar sudah ada sebelum anggota Pansus DPRD Riau pergi Reses.
Menanggapi kesaksian kedua rekanan proyek tersebut, Syarif Hidayat pun menjelaskan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa yang meminta uang sebesar Rp1,8 Miliar tersebut adalah Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau), bukan saya,"terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Syarif Hidayat, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH, kembali mempertanyakan kepada kedua saksi Diki dan Nanang terkait pengakuan Syarif Hidayat tersebut. Dengan lugas saksi Nanang mengatakan, bahwa saat bertemuan tersebut, saksi Syarif Hidayat yang paling banyak bicara, saat bertemuan di rumah Taufan Andoso Yakin, termasuk meminta agar 50 persen dari Rp1,8 miliar sudah tersedia sebelum reses.
Ditambahkan saksi Nanang lagi, selain saksi Syarif Hidayat yang banyak berbicara saat itu termasuk menanyakan uang Rp1,8 miliar, saksi juga mengatakan, Taufan Andoso Yakin juga mengatakan kepada saksi saat berada di ruang kerjanya di Jalan Sumatera No 1, "Ini (Rp1,8 miliar) sudah murah mas," ucap Nanang menirukan perkataan Taufan Andoso Yakin, yang saat itu juga didengar oleh beberapa orang lainnya yang ada di ruang kerja Taufan Andoso Yakin.
Meski fakta persidangan dari keterangan kedua saksi mengatakan hal tersebut, Syarif Hidayat tetap saja membantah keterangan Diki dan Nanang. Selain Syarif Hidayat tetap menegaskan, kalau yang menanyakan atau meminta uang Rp1,8 miliar tersebut jusru Taufan Andoso Yakin.
Setelah keempat saksi dikonflontir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap. Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH. Sebelum palu dipukul, Krosbin sempat menerangkan agenda sidang lanjutan kasus dugaan suap PON, akan dilanjutkan pada tanggal 8 November 2012 nanti. (RA11)