Sidang Suap PON, Rusli Zainal Disebut Minta Upeti Rp500 Juta

Sidang Suap PON, Rusli Zainal Disebut Minta Upeti Rp500 Juta
Gubernur Riau, Rusli Zainal

PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau, Rusli Zainal disebut meminta upeti Rp 500 juta dalam kasus suap PON. Uang untuk penguasa orang nomor satu Riau harus pula dibungkus dengan kardus dan dilakban.  
 
Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga (Kadispora) pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Selasa (30/10/2012) kemarin.
 
Dalam surat dakwaanya yang dibacakan jaksa dari KPK yakni Agus Salim, Iskandar Marwanto dan Kresno Anto Wibowo secara bergantian bahwa upeti untuk Rusli Zainal bermula pada 24 Febuari 2012.
 
Menuurt penuturannya, saat pukul 20:22 WIB, terdakawa yang menjabat staf ahli gubernur dihubungi ajudan Gubernur Riau yakni Said Faisal. Kemudian Said menjelaskan agar uang Rp 500 juta yang diminta Rusli Zainal harus diantar malam itu.
 
Dalam sambungan telepon selulernya, Said mesankan agar uang Rp 500 juta itu dibungkus dengan kerdus kemudian dilakban.
 
"Untuk Bos itu lima ratus (lima ratus juta rupiah) agar diserahkan kepada 'Bos' Gubernur Riau malam ini juga," begitu pesan ajudan Said Faisal kepada terdakwa Lukman Abbas.
 
Setelah itu terdakwa yang juga merupakan orang kepercayaan Rusli Zainal menjawab bahwa uang Rp 500 juta itu akan diserahkan dari pihak PT Adhi Karya, perusahaan Komsorsium PON.
 
Kemudian PT Adhi Karya langsung menyediakan Rp 500 juta yang dibungkus dengan kotak bekas kertas fotocopy. Setelah uang dimasukan, kemudian dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Sesuai pesanan, setalah uang itu dibungkus lalu dilakban.
 
Lalu pada malam itu juga pihak PT Adhi Karya langsung berangkat untuk menyerahkan uang tersebut kepada Rusli Zainal melalui ajudannya.
 
Uang itu kemudian diserahkan disamping rumah Dinas Gubernur Riau oleh Nasapwir kepada Said Faisal. "Ini titipan dari Pak Dicky" dan dijawab oleh Said Faisal "Ya". (RA/ozc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index