Langgar Aturan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Langgar Aturan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Pasca selesainya sengketa pemilihan kemarin, Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Satpol PP Pekanbaru gencar melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon.

Lokasi penertibannya se Kota Pekanbaru. APK yang melanggar aturan pasang, dan juga merusak lingkungan ditertibkan tanpa terkecuali.

'Sudah banyak APK yang kami tertibkan," ungkap Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Jum'at (11/11).

Diketahui, berdasarkan aturannya, untuk pemasangan APK ini harus diketahui dan terdaftar di KPU. "Jadi yang tidak terdaftar di KPU itu kami tertibkan," tuturnya.

Untuk APK yang dipasang yan dampaknya merusak lingkungan seperti di pohon, bilboard, dan tempat-tempat yang bukan tempatnya itu ditertibkan. "Semua APK yang ditertibkan itu dikumpulkan di gudang Satpol PP, di Panwascam," jelasnya.

Untuk itu, kepada paslon dan juga timses nya, agar semua APK yang dipasang itu di daftarkan ke KPU. Karena kalau tidak terdaftar ditertibkan. "Setiap hari kami melakukan penertiban, dan semua Panwas Mobile melakukan pengawasan," ujarnya.

Untuk juga dihimbau Indra, supaya Paslon dapat menegaskan agar timsesnya tidak memasang APK ditempat yang merusak lingkungan, lingkungan, tidak merusak wajah kota. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index