DPRD Pekanbaru Larang Anggaran Rp60 M Pengadaan Lahan Direalisasikan

DPRD Pekanbaru Larang Anggaran Rp60 M Pengadaan Lahan Direalisasikan
Muhammad Sabarudi ST

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi ST menentang karas disahkannya anggaran pengadaan lahan yang mencapai Rp60 Miliar lebih. Pihaknya mengakui sudah jauh-jauh hari menyampaikan kepada lembaga di DPRD agar tidak dianggarkan untuk pengadaan lahan tersebut, namun pada akhirnya anggaran pengadaan lahan sudah disahkan di APBD-P 2012.

"Penggunaan pengadaan lahan terpisah-pisah, ada lahan untuk dinas pendidikan, pengadaan lahan perkantoran, untuk kantor camat dan lainnya. Penolakan keras telah saya sampaikan di rapat Banggar, mengingat waktunya singkat apalagi bulan yang dilalui hanya Oktober, November, dan Desember. Artinya waktu hanya tinggal bulan lagi dan waktunya sangat singkat pengadaan lahan sebesar itu tidak efektif, dikhawatirkan kalau itu tergesah-gesah bisa menimbulkan efek yang kurang bagus terhadap pemerintahan," ungkap Sabarudi ketika dikonfirmasi RiauAktual.com di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (29/10/2012).

Sabarudi berharap, anggaran Rp60 Miliar untuk pengadaan lahan agar tidak direalisasikan dan minta anggaran tersebut dijadikan Sisa Lebih Anggaran (Silva) 2013. Sehingga pengadaan lahan yang dirancang ini bisa dianggarkan kembali dalam APBD 2013 nanti, kalau memang ternyata direalisasikan juga Sabarudi mengaku lepas tanggung jawab terhadap persoalan lahan tersebut karena dinilai melanggar hukum.

"Jangan sampai gara-gara merealisasikan anggaran Rp60 Miliar DPRD melanggar aturan hukum, karena RPJMD itu saat ini masih dalam pembahasan. Untuk itu, kalaupun anggaran itu sudah masuk dalam anggaran APBD-P, kita minta supaya tidak direalisasikan. Karena pengadaan tanah tidak sesuai dengan UU No 2 tahun 2012 terkait dengan pengadaan lahan/tanah yang tercantum dalam beberapa pasal yang diatur, ketika pengadaan tanah dilakukan harus melalui proses perencanaan. Dari proses perencanaan harus melalui dokumen perencanaan, salah satu dokumen perencanaan yang dimasukkan dalam aturan itu harus sudah dimasukkan dalam RPJMD, sementara RPJMD itu belum disahkan," terangnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index