Gunakan LHKPN yang Lama, KPU Tetap Loloskan Firdaus MT Sebagai Calon Walikota

Gunakan LHKPN yang Lama, KPU Tetap Loloskan Firdaus MT Sebagai Calon Walikota
panwaslu

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan, maka lembaga ini pun nampaknya dengan lincah mengambil keputusan. Seperti persoalan LHKPN salah satu pasangan bakal calon yang belum masuk ke KPK, KPU memutuskan tetap meloloskannya.

Firdaus MT diketahui belum memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebagai bakal calon walikota Pekanbaru, melainkan hanya memasukkan laporan itu sebagai Walikota Pekanbaru pada tahun 2015 lalu. Namun persoalan ini ternyata diserahkan sepenuhnya oleh KPK kepada KPU pekanbaru untuk memutuskan apakah LHKPN Firdaus MT sebagai walikota ini bisa melengkapi berkas pencalonan dan KPU pun menerimanya dan meloloskan bakal calon tersebut menjadi calon.

"Laporan mengenai LHKPN yang masuk kepada kita sudah tuntas dibahas, kita sudah mengumumkannya, sudah dipajang di depan kantor. Hasilnya bahwa yang dilaporkan  dalam hal ini calon Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran karana di dalam Undang Undang yang bersangkutan sudah mengantarkan LHKPN-nya ketika mendaftarkan pada 22 September lalu dan tidak diperbaiki sampai saat ini," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/11).

Dijelaskannya, yang digunakan Firdaus MT untuk melaporkan harta kekayaannya tanggal 22 September memang yang lama, dimana LHKPN itu dilaporkan tanggal 6 November 2015 silam, kamudian diklarifikasi oleh KPK hampir satu tahun. Dan Agustus 2016 baru selesai klarifikasi.

"Ketika Firdaus mengggunakan resi LHKPN yang lama, kemudian KPU mengklarifikasi ke KPK apakah harus yang baru atau yang lama, didapat jawaban dari KPK itu hak sepenuhnya KPU. Soal baru atau lama KPU yang menentukan yang penting LHKPN sudah dilaporkan. Di Undang-Undang Pilkada ataupun PKPU memang tidak pernah diatur, LHKPN itu wajib baru atau lama," jelas Indra.

Memang sedikit aneh, dimana dalam aturan LHKPN tentang calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pasal 45 ayat 2 huruf c telah jelas disebutkan surat tanda terima laporan kekayaan 'calon' dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan 'syarat calon' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (menyerahkan laporan harta kekayaan).

Dalam aturan itu jelas dibunyikan LHKPN sebagai calon, bukan sebagai walikota atau pejabat lainnya. Sementara saat melaporkan harta kekayaan tahun lalu Firdaus sebagai Walikota. "Iya tidak terlepas, itu sama saja, yang penting LHKPN. Jadi kita dari Jaksa  dan Polisi menyimpulkan dari klarifikasi tersebut bahwa laporan yang masuk dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur karena itu hak KPU menentukan lama atau baru," ucapnya.

Sebelumnya, persoalan LHKPN salah satu calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT memanas ketika masuknya laporan M Abu Bakar melaporkan KPU Pekanbaru ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan, atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan KPU karena meloloskan Bakal Calon Walikota Pekanbaru 2017-2022, Firdaus MT yang saat itu hanya menggunakan LHKPN tahun 2015 sebagai walikota bukan sebagai calon.

Laporan itu dibuktikan dengan nomor: 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut, KPU diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja meloloskan Firdaus MT sebagai calon walikota yang bermasalah dengan LHKPN. (DWI)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index