Petugas BPPHLHK Wilyah II Pekanbaru Temukan 2 Unit

Diduga Beraktivitas di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagan Sinembah

Diduga Beraktivitas di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagan Sinembah
Penyidik PPNS BPPHLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, Ramlan Siregar, SH (kiri) dan anggota SPORC Patun P Sitompul perlihatkan barang te

RIAU (RA) - Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, kembali berhasil menemukan 2 unit alat berat di areal kawasan hutan produksi terbatas Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir, seluas 416 hektar.

Penemuan dua unit alat berat tersebut bermula adanya laporan yang diterima Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dimana dari laporan tersebut diperoleh informasi adanya 3 unit alat berat melakukan aktivitas pembuatan parit di areal bekas terbakar di kawasan hutan produksi terbatas Bagan Sinembah.

"Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Seksi lapor ke Ditjen dan berdasarkan laporan tersebut, pihak Ditjen perintahkan ke kami di Pekanbaru untuk segara dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya tim melakukan pengumpulan data, setelah data dirasa cukup bukti dan benar adanya, tim langsung bergeser di lokasi. Hasilnya kita berhasil menemukan 2 dari 3 alat berat tak jauh dari lokasi yang diinfomasikan," kata Uus Suherna selaku Komandan Tim didampingi Koordinator Lapangan Supriyadi dan Penyidik PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru, Ramlan Siregar, SH kepada RiauAktual.com, Selasa (1/11).

Dijelaskan Uus Suherna, berdasarkan surat perintah tugas Nomor: ST.499/BPPHLHK/1/10/2016, Ia bersama Tim turun ke lokasi tempat kejadian perkara terletak di lokasi kebun sawit milik Aan di Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.

Hasilnya, tanggal 27 Oktober 2016, tim berhasil menemukan dua unit dari tiga alat berat di perkebunan kelapa sawit, yang jaraknya tidak jauh dari kawasan hutan produksi terbatas. Ini diketahui setelah Tim yang dibantu puluhan personil TNI melakukan penyisiran.

"Seminggu sebelum kita turun ke lokasi, berdasarkan hasil foto drone didapati 3 unit alat berat sedang bekerja di areal kawasan hutan produksi terbatas Bagan
Sinembah yang telah terbakar dengan membuat parit berukuran 2 x 1 meter. Tapi saat kita tiba di lokasi, ternyata alat beratnya sudah tidak ada. Selanjutnya Tim berpencar untuk melakukan pencarian, hasilnya 2 unit alat berat ditemukan di areal perkebunan sawit sekitar 2 kilometer dari lokasi semula," jelasnya.

Dari pengakuan beberapa saksi yang ditemui dilapangan, lanjut Uus, membenarkan bahwa 3 unit alat berat tersebut sebelumnya berada di areal kawasan hutan produksi terbatas Bagan Sinembah. Dikarenakan ada keperluan lain, 1 unit dipulangkan dari lokasi, dan tersisa 2 unit yang melakukan replanting di perkebunan sawit yang diduga milik seorang pengusaha asal Kota Kisaran Asahan yang dikenal bernama Aan.

Atas temuan dan untuk proses hukum selanjutnya, kedua alat berat tersebut diamankan sebagai barang temuan, dan akan dibawa ke Pekanbaru sampai ada pihak yang bisa membuktinya bahwa kedua alat berat itu miliknya.

"Malam harinya, tepatnya Kamis 27 Oktober 2016 malam, datang seseorang yang mengaku bernama Ationg bersama 15 orang yang mengklaim bahwa alat berat tersebut miliknya. Dan keberatan jika alat berat dibawa dari lokasi. Saat kita minta surat-surat sebagai bukti kepemilikan alat berat itu, Ationg tak bisa
memperlihatkannya. Dan atas perintah pimpinan di Jakarta, tengah malam kedua alat berat temuan kita bawa ke Pekanbaru," sebutnya.

Adapun rincian alat berat temuan tersebut yakni 1 satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi 02 type Zaxis 210 F warna orange, dan 1 satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi 03 type Zaxis 210 F warna orange.

"Jika setelah kita umumkan sebanyak 3 kali di surat kabar lokal atas temuan alatberat tersebut, namun tidak ada pihak yang bisa membuktikan kepemilikan atas
alat berat tersebut, maka sesuai ketentuan hukum, kedua alat berat itu akan disita untuk negara," ujar Uus Suherna yang juga menyampaikan terimakasih atas
kerjasama pihak Korem 031 WB dan mengharapkan dukungan serta peran dari masyarakat. (ozy)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index