Kamaruzaman: Banyak Oknum Distako Nakal dalam Perizinan Tower

Kamaruzaman: Banyak Oknum Distako Nakal dalam Perizinan Tower
Kamaruzaman SH

PEKANBARU (RA) - Pengeluaran izin tower yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan bangunan (Distaruba) diduga memang sudah jadi permasalahan dari dahulunya. Pasalnya dengan mudah pengeluaran izin tower dilakukan Distaruba, terus menjadi permasalahan dan banyak masyarakat mengeluhkan bahkan menentang pendiran tower, salah satunya pendirian Tower jalan Cipta Karya yang sempat dihebohkan masyarkat karena pembangunan Tower Telkomsel berada di atas ruko setinggi 5 meter tanpa persetujuan masyarakat sekitar.

''Padahal sudah jelas jika Pemerintah Kota tidak boleh mengeluarkan zin tower sampai Perda perizinan tower jelas, ada semacam batasan, keluarnya izin tower. Ini akibat kenakalan dari oknum di instansi terkait, maka dari itu instansi terkait perlu dievaluasi kinerjanya menyangkut perizinan ini, bukan saja tower, pengeluaran banugnan juga,'' ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzmaan SH ketika dokonfirmasi RiauAktual.com di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (22/10/2012).

Dikatakan Kamaruzaman, kini ada temuan jika menjadi kebiasaan pengusaha mendirikan bangunan dulu, setelah itu izinnya baru keluar. Karena oknum telah bermain dengan pelaku usaha. Setelah tower berdiri maka muncullah keluhan dari warga setempat yang melapor pembangunan tower tidak pernah mendapatkan izin dari warga sekitar.

''Inilah yang menjadi problema terbesar soal pembangunan tower, apalagi tower yang berdiri adalah tower Telkomsel," sebut politisi Partai Demokrat ini.

Terhadap oknum yang bermain dalam perizinan tower, Kamaruzzaman minta kepada Pemko segera memecat oknum yang terang-tarangan bermain dalam perizinan tower. Karena sudah lama persoalan ini berlarut dan sampai sekarang masih juga dilakukan.

''Persoalan tower bukan setahun dan dua tahun ini, persoalan tower ini terjadi, sudah ada 10 tahun ini terjadi masalah tower yang sama. Saya minta Pemko pecat oknum yang bermain kalau perlu Kepala Dinas dievaluasi juga karena sekian lama bermain, masa kepala dinas tidak mengetahuinya,'' tegas Kamaruzzaman.

Ditambahkan Kamaruzzaman, persoalan tower yang terjadi pemborosan izin ini sudah 5 tahun ini dilarang izinnya keluar karena ada memoratorium penghentian pembangunan tower yang diserukan oleh Wali kota Pekanbaru. Harusnya apa yang diminta Wako dilaksanakan sepenuhnya. Kenyataan terjadi pembanguna tower malah berjalan, tidak berhenti dan memoratorium pengehentian pengeluaran izin tower tidak diindahkan.

''Kita tidak mau beberapa oknum yang mengambil tindakan diluar pada itu wibawa Pemerintahan jadi rusak karenanya. Sebaiknya aparatur harus menjaga marwah dan wibawa pemerintahan, sebagai PNS harus patuh pada pimpinan tertinggi yakni Wali kota. Kalau sudah dilarang jangan keluarkan izin, jangan membandel disitu, patuhi aturan yang dilarang, jika bandel pecat saja, bila perlu kepala dinasnya,'' ungkap Kamaruzzaman.

Kamaruzzaman merasa sudah terlalu kesal dengan persoalan tower, sejak dirinya duduk di DPRD persoalan perizinan tower saja yang terus dihadapi. Artinya ada kebiasaan pengusaha mendirikan bangunan dulu setelah itu izinnya diurus kemudian, nah yang disebut permainan oknum dengan pengusaha.

''Dengan kondisi ini jelas masyarakat tidak menerima adanya pembangunan tower disuatu tempat tepatnya di Jalan cipta karya disebabkan adanya radiasi dan lainnya. Itu persoalan masuk akal yang dilaporkan warga dan minta solusi karena keberadaan tower mengganggu kenyamanan masyarakat, seharusnya jika tower tersebut di bangun telah mendapatpersetujuan dariwarga namun kenapa warga sendiri yang menentang, tentunya ada indikasi permainan disini,'' tutur Kamaruzzaman. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index