Dituding Menyerobot Lahan, Rumah Dirusak Tetangga

Dituding Menyerobot Lahan, Rumah Dirusak Tetangga
illustrasi rumah dirusak (int)

PEKANBARU (RA) - Jeri Gultom warga Jalan Indrapuri RT 02 Rw 028, Kelurahan Sail, Kecaamatan Tenayan Raya, bersama istri dan tiga orang anaknya yang masih kecil, mendatangi Mapolda Riau, Kamis (18/10/2012) pukul 10.00 WIB.

Keluarga Gultom ini membawa spanduk berukuran 4x4 meter yang bertuliskan pengusutan kasus pengerusakan rumahnya oleh tetangganya sendiri, GP karena korban dituduh telah menyerobot lahan.

Gultom mengatakan, pada tanggal 2 Sepetember 2012 lalu rumahnya dirusak oleh HP anak GP beserta kawan-kawannya yang merupakan tetangganya sendiri. Akibat pengerusakan itu, dinding rumah Gultom yang terbuat dari papan jebol. Sehari setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian pengrusakan itu ke Polresta Pekanbaru.

Tidak lama kemudian, kasus korban dilimpahkan ke Polsek Tenayan Raya untuk ditindak lanjuti. Namun sejauh ini, pelaku pengerusakan belum ditangkap dan masih berkeliaran bebas. Padahal, dengan melakukan pelaporan ke pihak polisi, Gultom dan keluarganya sering mendapat ancaman melalui pesan singkat.

"Sudah delapan tahun tinggal disana tak ada masalah, tapi sejak September kemarin muncul kasus itu. Saya dituduh menyerobot tanahnya," tutur Gultom ketika ditemui RiauAktual.com saat melakukan aksi.

Dalam kesempatan itu hadir juga mantan Ketua RW 011 Jalan Indrapuri, Sangup Manulang. Dalam keterangannya, Gultom memang dituduh oleh tetangganya telah menyerobot lahan. Padahal, tanah Gultom itu menurut mantan Ketua RW ini, jauh dari tanah pelaku pengrusakan tersebut.

"Saya melihat arogensi dari keluarga PH. Penggusuran ini dilakukan tanpa melaporkan RT atau RW setempat," paparnya.

Sementara Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Lilik ketika di konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi. Namun untuk melakukan penahanan, polisi masih harus memeriksa saksi-saksi yang lain. Namun saksi lainnya itu tidak bersedia diperiksa, padahal sudah dilayangkan surat panggilan.

"Kita menghimbau agar saksi bisa diperiksa sehingga menguatkan laporan korban. Belum ada ditahannya pelaku pengerusakan karena belum ada keterangan saksi yang melihat pengerusakan tersebut," paparnya. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index