EKONOMI (RA) - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) membenarkan tarif tol Prof. Dr. Sedyatmo atau Bandara Soekarno Hatta (Soeta) naik mulai Oktober 2016.
"Benar. Pak Menteri sudah tandatangani keputusan soal itu, semalam (6/10)," kata Ketua BPJT Herry TZ sebelum jumpa pers capaian 2 tahun Pembangunan Infratruktur Kempupera dalam Kabinet Kerja di Jakarta, Jumat pagi (7/10).
Menurut dia, besaran kenaikan tarif tol itu Rp 1.000 dari sebelumnya. Besaran itu hasil penghitungan inflasi dalam dua tahun terakhir. "Secara regulasi, tarif tol naik per dua tahun dengan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu," katanya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif biasanya berlaku sepekan setelah ditandatanganinya keputusan oleh pemerintah melalui Menpupera Basuki Hadikusumo.
Sesuai jadwal, kenaikan tarif ruas tol Sedyatmo bersamaan dengan tiga ruas lainnya yakni Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto seksi 1 dan Surabaya-Gresik.
Namun Herry tidak menjelaskan alasan tiga ruas tersebut belum ditandatangani surat keputusannya.(beritasatu.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
