Parkir di Pinggir Jalan Teratai, Diderek dan Didenda Rp500 Ribu

Parkir di Pinggir Jalan Teratai, Diderek dan Didenda Rp500 Ribu
ilustrasi mobil diderek. (int)

PEKANBARU (RA) - Sejumlah mobil parkir sembarangan di depan Pengadilan Negeri (PN)Pekanbaru Jalan Teratai. Satlantas Polresta Pekanbaru beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengambil tindakan. Petugas terpaksa menilang mobil tersebut dan menderek 3 mobil untuk diamankan karena mengakibatkan kemacetan.

Kadishub Kota Pekanbaru melalui Kepala Pengawas Parkir, Okta Hanuway kepada RiauAktual.com menyebutkan, mobil tersebut ditilang karena parkir sembarangan yang menyebabkan jalan teratai macet hingga ke Jalan Ahmad Dahlan dan Ahmad Yani.

"Kita sudah sering melakukan ini. Kita juga sudah membuat marka dan rambu. Tetapi, tetap saja ada parkir yang di tepi jalan ini. Gara-gara ini, macetnya bisa sampai ke Ahmad Dahlan. Bahkan ke Ahmad Yani," jelasnya kesal.

Dua mobil yang diderek tersebut, antara lain, Toyota Avanza hitam nomor polisi BM 11174 QT, Toyota Kijang Innova nomor polisi D 1168 XX dan Toyota Soluna BM 1509 TC, Suzuki APV 1402 TV, dan Toyota Avanza BM 1723 RE.

Dikatakan Okta Hanuway mobil tersebut akan diderek ke Sat Lantas Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Kita terpaksa menderek mobil tersebut karena pemiliknya tidak ada," jelas Okta.

Dari pantauan di lapangan, akibat kejadian itu, warga PN Pekanbaru heboh. Bahkan, 2 mobil diantaraya dimiliki oleh Jaksa. Tidak hanya diderek, sejumlah mobil-mobil lainnya terpaksa ditilang. "Bagi yang bisa menunjukkan surat-suratnya, terpaksa kita tilang," jelas Okta.

Okta memberikan solusi, jika PN pekanbaru penuh, mobil bisa diparkirkan ke Kantor Dispenda Kota Pekanbaru yang bersebelahan dengan PN. "Kita sudah sering mengibgatkan dan melaukan tilang. Namun, sepertinya tidak diindahkan," jelasnya.

Pemilik mobil tersebut terjerat pasal 287 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b UU 22 tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index