Polres Siak Musnahkan Bawang dan Ganja Kering Tanpa Sepengetahuan Media

Polres Siak Musnahkan Bawang dan Ganja Kering Tanpa Sepengetahuan Media
Polres Siak Musnahkan Ganja Kering

SIAK (RA) - Biasanya setiap kali dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan juga sejumlah barang hasil tangkapan lainnya, pihak kepolisian Polres Siak selalu melibatkan awak media. Tapi kali ini agak sedikit berbeda. Pemusnahan BB berupa 60 ton Bawang ilegal yang dilakukan oleh Polres Siak Selasa (20/9/2016) tidak melibatkan media.

Sebagaimana diketahui melalui rilis yang disampaikan pihak kepolisian, 60 ton Bawang ilegal yang diamankan Polsek Kandis di jalan raya Pekanbaru – Duri, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, beserta hasil tangkapan 5.406,82 Gram Daun Ganja Kering, dimusnahakan.

Turut hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Wakapolres Siak, Kompol Indra Andiarta SIK, Bupati Siak yang diwakili Kasat Pol PP, Kajari Siak yang diwakilkan Kasi Pidsus, Ketua pengadilan Siak yang diwakili Staf PN Siak, Staf Disperindag, Staf Balai Karantina Pekanbaru, Kasat Narkoba Polres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak, dan Dandramil Siak yang diwakili Babinsa Dayun. Seluruh Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Dikarenakan pemusnahan barang bukti ini sifatnya dadakan, sehingga tidak sempat menginformasikan kepada awak media," ujar Humas Polres Siak. (jas)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index