Tim Intel Kejati Riau Tangkap Dua Mantan Anggota DPRD Bengkulu Utara

Tim Intel Kejati Riau Tangkap Dua Mantan Anggota DPRD Bengkulu Utara
(Ilustrasi int)

RIAU (RA)- Dua dari delapan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004 Wawan Wahyudi (40) dan Sugeng (47) yang menjadi buron kejaksaan negeri Bengkulu, berhasil ditangkap oleh tim intel Kejati Riau bersama tim Kejagung RI disebuah kos-kosan yang terletak di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) desa logas.

Penangkapan berlangsung pada Senin (15/10) pukul 02.00 dinihari, dan untuk saat ini kedua buronan tersebut diamankan ke tahanan Kejati Riau.

Humas Kejati Riau Andri, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan dua orang mantan anggota DPRD Bengkulu tersebut, "Benar, Tim intel Kejati Riau bersama Tim dari Kejagung berhasil menangkap dua dari delapan anggota DPRD Bengkulu yang selama ini menjadi buronan atas kasus korupsi APBD Bengkulu Utara pada 2001 hingga 2003. Penangkapan Wawan dan Sugeng berlangsung Senin dinihari," ucapnya

Sebagaimana diketahui, delapan anggota DPRD Bengkulu Utara kabur saat hendak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (LP) setempat terkait kasus korupsi APBD. Hingga kini, berarti ada enam anggota DPRD Bengkulu utara yang masih menjadi buronan.

Kejaksaan juga telah menyebar foto anggota dewan tersebut untuk mempersempit ruang gerak mereka saat akan dijemput.

Enam mantan wakil rakyat yang terus menjadi buronan hingga saat ini diantaranya itu adalah Slamet Bintoro (54), Yun Zainudin (74), Syarius Syarkawi (48), Suswandi (45), Arsyad Hamzah (62), dan Suwaryo (56).

MA telah memvonis mereka terbukti secara sah melakukan korupsi pada 2001 hingga 2003 dengan nilai Rp288 juta untuk tiap anggota dewan. Sehingga, kerugian negara secara total mencapai Rp2,3 miliar.

Majelis hakim agung juga memvonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta.(RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index