Sidang Dunir dan Faisal Aswan

JPU KPK Akan Hadirkan 6 Saksi dari Anggota DPRD Provinsi Riau

JPU KPK Akan Hadirkan 6 Saksi dari Anggota DPRD Provinsi Riau
Gedung KPK. (int)

PEKANBARU (RA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dalam proses persidangan kasus dugaan suap PON Riau yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, JPU KPK telah  menghadirkan beberapa orang saksi untuk bersaksi atas dua terdakwa, yakni Muhammad Dunir dan Faisal Aswan, untuk selanjutnya, JPU juga akan mengajukan ke Majelis Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas enam orang saksi dari anggota DPRD Riau yang akan dihadirkan dalam dalam persidangan dalam waktu dekat ini, salah satunya saksi Syafril Hidayat.

Setelah kedua terdakwa, Muhammad Dunir dan Faisal Aswan diajukan dalam persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap PON, dalam batas waktu 14 hari penitipan tahanan di Lembaga Permasyarakat Pekanbaru atas dua tersangka lain yakni Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas, juga akan diajukan dalam persidangan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Sementara ketujuh tersangka lain yakni  Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asy'ari.

"Ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang pidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," terang Johan yang dikonfirmasi RiauAktual.com melalui selulernya, Ahad (14/10/2012).

Dalam waktu dekat, JPU KPK akan melayangkan surat pemanggilan saksi terhadap enam orang anggota DPRD Riau yang akan diajukan dalam persidangan kasus dugaan suap PON Riau atas dua orang terdakwa yakni Muhamma Dunir dan Faisal Aswan. Dimana, pemanggilan keenam saksi tersebut nantinya akan menjadwalkan waktu yang berbeda. Untuk pemanggilan saksi pertama pada tanggal 17 Oktober 2012 nanti yakni Mohd Roem Zein, Turoechan Syari, Abu Bakar Sidik. Sedangkan untuk pemangilan saksi kedua pada tanggal 18 Oktober 2012 yakni H Ramli FE, Syarif Hidayat dan Tengku Muhazza. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index