RIAU (RA) - Sebanyak 242 pegawai honorer dilingkungan Provinsi Riau diambil sumpah dan janji jabatan, yang menandakan resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepenuhnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP), menyampaikan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS sepenuhnya wajib mengangkat sumpah/janji Pegawai negeri sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Provinsi Riau, Arizal mengatakan sebelum diangkat menjadi PNS penuh, syaratnya harus menjabat selama setahun menjadi pegawai, dan telah lulus mengikuti pelatihan prajabatan terlebih dahulu.
"Syaratnya sebelum diangkat menjadi PNS, harus setahun dulu menjabat sebagai pegawai (Pegawai honoror,Red) dan telah lulus mengikuti pelatihan prajabatan," Jelas Asrizal kepada RiauAktual.com, Senin (19/9) di Aula UPT Diklat BKPPD.
Dari 242 pegawai yang diangkat menjadi PNS tetap, 89 orang berasal dari alumni IPDN angkatan 22, dan 89 orang tersebut penetapan PNSnya dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"89 orang merupakan alumni IPDN angkatan Ke 22," tambahnya. (IKA)
