Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Sri Mulyani Cari Cara Buru Pajak Google

Sri Mulyani Cari Cara Buru Pajak Google
ilustrasi

RIAU (RA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Google Asia Pasific harus mematuhi hukum Indonesia dengan bersedia menjalani pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak.

Menurut Menkeu, kegiatan Google di Indonesia masuk sebagai objek pajak di Indonesia. Namun, diakuinya, isu pajak Google ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara juga menjadi suatu persoalan yang tidak mudah.

Sri Mulyani menambahkan kalau ada suatu perbedaan pandangan tentang kewajiban pajak Google, tentu bisa dilakukan apakah secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan.

Namun, Menkeu menegaskan akan terus melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar kegiatan-kegiatan ekonomi perusahaan asing di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di tanah air.

“Ini adalah negara Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata Sri Mulyani, seperti dilansir laman Sekretaris Kabinet (Setkab), hari ini.

Sebelumnya Ditjen Pajak menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun, pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index