DUMAI (RA) - Sepuluh hari diburu dan dikejar oleh tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, pelaku pembunuh Diana Siahaan, akhirnya dibekuk Polisi di kediamannya yang hanya berjarak 700 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penangkapan tersangka yang diketahui berinisial R (35), warga Jalan Lancang Kuning Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, berkat kerja sama personil Polsek Bukit Kapur dan Polres Dumai beserta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Selasa (13/9) menjelaskan, tersangka R dibekuk dikediamannya yang tak jauh dari rumah korban, "Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Diana Boru Siahaan dikediamannya," tuturnya kepada awak media.
Kepada awak media juga, Kapolres Dumai menyampaikan bahwa tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan seorang rekan berinisial AP, yang kini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Tersangka melakukan pembunuhan bersama dengan seorang rekannya berinisial AP, kini dalam pencarian kita, motif dari pelaku karena merasa sakit hati kepada korban," terangnya.
Berawal dari 4 tahun lalu, Pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 2.000.000,00- dengan bunga 50%, yang akhirnya hingga sebelum terbunuhnya Diana hutang pelaku sebesar Rp. 8.000.000,00- dan tersangka harus menjual tanah untuk menutupi hutangnya.
"Hutangnya dicicil hingga tinggal Rp. 100.000,00- , dan sebelum kejadian korban bertemu dengan pelaku dan menagih uang Rp. 100.00,00- tersebut ditagih kepada pelaku, yang berujung membuat pelaku sakit hati," tambahnya.
Selanjutnya, dari sana R bersama dengan AP berencana bersama-sama untuk menghabisi korban, tepat pada tanggal 3 September 2016 dini hari sekitar pukul 03.00 WiB, R dengan menggunakan pisau menghabisi korban dan AP menunggu diluar.
"Setelah melakukan pembunuhan, korban sempat melihat aktifitas kita, seperti melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilapangan," imbuhnya.
Dua hari setelah melakukan pembunuhan R pergi meinggalkan kota Dumai selama 8 hari ke daerah Ujung Batu, lalu kembali ke Dumai, setelah mendapatkan informasi tersangka berada dikediamannya, Polisi langsung membekuk tersangka.
"Kita amankan lalu kita geledah, lalu kita temukan 2 bilah pisau, yang salah satunya digunakan untuk menghabisi korban, dan juga senjata api rakitan jenis kaliber 38, yang pengakuannya itu merupakan titipan temannya," ungkap Kapolres lagi.
Dijelaskan mengenai senjata api, tersangka memegang Senpi rakitan tersebut hanya untuk berjaga-jaga, karena ia sedang berkebun di daerah pelosok, "Untuk senjata api sedang kita dalami, untuk saat ini tersangka kita jerat dengan padal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (is)
