Status Pailit RAL Dicabut, Pengadilan Niaga Medan Kabulkan Permohonan Damai

Status Pailit RAL Dicabut, Pengadilan Niaga Medan Kabulkan Permohonan Damai
Pesawat Riau Airlines. (int)

RIAU (RA) - Angin segar kembali berhembus bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, PT Riau Air Lines (RAL). Meskipun telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan, ternyata Pemprov Riau sudah melayangkan upaya damai ke Pengadilan Niaga Medan.

Hal ini diugkapkan kuasa hukum RAL, Irfan Ardiansyah kepada RiauAktual.com, Jum'at (12/10/2012). "Pengadilan Niaga Medan telah mengesahkan permohonan damai yang kita ajukan. Dengan demikian, nasib RAL bisa diselamatkan," katanya.

Dengan putusnya upaya damai antara RAL dengan kreditur akan mengikat semua kreditur. Sementara itu, untuk status pailit yang pernah ditetapkan Pengadilan Niaga Medan berakhir dengan adanya putusan homologasi.

"Homologasi itu pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan. Namun, yang paling terpenting adalah perdamaian RAL dengan Bank Muamalat disetujui serta status valid RAL dicabut," sebutnya.

Untuk mengembalikan RAL ke bandara dan beroperasi lagi, maka RAL juga mengajukan PT RIC sebagai investor, sehingga PT RIC tersebut akan melunasi utang-piutang maskapai. (RA8)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index