Alasan tak Masuk, THL Calo Belum Dipecat

Alasan tak Masuk, THL Calo Belum Dipecat
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Meskipun sudah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) penerimaan THL. Namun satu dari dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum dipecat. Oknum THL berinisial IS itu saat ini masih tercatat sebagai THL di Bagian Umum Sekretariat Pemko Pekanbaru.

Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Khambarialdy ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya belum mengeluarkan surat pemecatan terhadap bawahanya itu. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah datang saat dipanggil.

"Kemarin saya sudah minta bagian kepegawaian untuk memanggil yang bersangkutan. Namun belum juga datang, nanti saya coba cek lagi," katanya, Senin (12/9).

Menurut  Khambarialdy, sejak kasus ini muncul. IS tidak pernah lagi terlihat masuk kantor. Bahkan dirinya mengaku tidak bisa mengeluarkan surat pemecatan sepihak. Pasalnya yang bersangkutan tidak kunjung menemui atasanya untuk memberikan klarifikasi. "Kita panggil dulu yang bersangkutan, baru kita keluarkan suratnya," kilahnya.

Khambarialdy juga beralasan jika dirinya tidak bisa memutuskan persoalan ini sendirian, meskipun yang bersangkutan merupakan bawahannya.

"Untuk memutuskan dia dipecat atau tidak tentu harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer. Jadi akan saya tanya dulu, apakah cukup saya aja yang mengeluarkan surat pemecatan itu, atau harus Sekda," ungkapnya.

Pemecatan Is ini terkesan diulur-ulur, padahal sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus MT sudah menegaskan untuk segera memecat oknum THL terbut. Pasalnya, kedua oknum THL tersebut memiliki mental yang tak bagus dan merusak nama baik instansi Pemerintahan. "Saya sudah perintahkan untuk dipecat. Baru jadi THL mentalnya sudah tidak bagus," kata Firdaus.

Seperti diketahui, dua oknum THL yang bekerja di Pemko Pekanbaru diduga menjadi calo dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL. Dua oknum THL ini meminta sejumlah uang kepada korban Samsilis dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL di Kantor Walikota Pekanbaru.

Korban mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Korban memberikan uang kepada kedua pelaku di salah satu kedai bandrek Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp12,5 juta lengkap dengan kwitansi dari total Rp 25 juta yang diminta oleh kedua oknum tersebut. (yan)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index