Pelaku Judi Togel di Bekuk Dit Reskrimum Polda Riau

Pelaku Judi Togel di Bekuk Dit Reskrimum Polda Riau
ilustrasi

RIAU (RA) - Pelaku judi togel sepasang suami istri (Pasutri) berinisial Wy dan My ini terpaksa digiring ke Mapolda Riau, Rabu (7/9/2016) malam. Keduanya diduga agen judi togel kelas kakap dengan penghasilan ratusan juta rupiah.

Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan, Kamis (8/9/2016) pagi menjelaskan, Pasutri tersebut ditangkap tim dari Unit II Subdit III Dit Reskrimum Polda Riau di rumah mereka, Jalan Kenanga, Senapelan.

"Kita duga keduanya sudah berbisnis judi togel selama empat tahun. Setelah dapat informasi, tim turun melakukan penyelidikan dan kita gerebek tadi malam," kata Dir Reskriumum Kombes Surawan.

Dari rumah pelaku, pihak Kepolisian  berhasil mengamankan dua kalkulator, sembilan lembar kertas polio untuk merekap angka, uang tunai Rp3 juta, laptop, Ipad, empat buku tabungan serta tujuh kartu ATM.

Selain itu, disita pula 14 buah handphone berbagai merek serta dua rekap buku tulis folio besar. Dari barang bukti ini polisi menduga kalau Wy dan My merupakan kaki tangan dari bandar togel kelas kakap. "Kita masih kejar bandar besarnya," lanjut Dir Reskrimum.

Dari pengakuan pelaku, Keduanya menghasilkan omset Rp15 juta untuk sekali putaran. "Seminggu bisa tiga kali putaran, jika diartikan, My dan dan Wy bisa dapat uang kontan sekitar Rp180 juta setiap bulannya," tutup Dir Reskrimum Polda Riau. (tribrata)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index