Sekko : PAD Retribusi Perpanjangan IMTA Akan Langsung Daerah

Sekko : PAD Retribusi Perpanjangan IMTA Akan Langsung Daerah
M Noer. MBS

PEKANBARU (RA) - Senin (5/9), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah disahkan menjadi Perda.

Pengesahan tersebut digelar diruang paripurna dan langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH. Sidang itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman SH, Sigit Yuwono ST, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer.

Juru bicara Pansus IMTA, Desi Susanti dalam penyampaian laporannya menyebut, retribusi ini ditetapkan sebagai retribusi yang baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada daerah menambah pendapatan anggaran. Seperti diketahui, sebelumnya retribusi ini dipungut pemerintah pusat, belakangan dilimpahkan ke pemerintah daerah. Artinya saat ini, setelah disahkannya Perda tersebut, maka retribusi langsung dikutip Pemko Pekanbaru.

"Ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Namun ada beberapa hal catatan dari Pansus di antaranya perlu melakukan Perda ini sesuai undang-undang, menambah sejumlah peraturan lain untuk memperkuat Perda ini," kata Desi.

Lanjutnya, pendampingan tenaga kerja asing harus dengan naker lokal. Kemudian pembayaran, penagihan dan tempatnya harus diatur dalam Peraturan Walikota (perwako).

Sementara itu, Sekda Kota Pekanbaru M Noer saat dikonfirmasi usai sidang paripurna mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya pansus yang sudah bekerja keras. Sedangkan untuk Perwako Perda ini, Pemko bersama instansi terkait akan segera menyusun agar segera diterapkan.

"Tenaga kerja asing sangat diperlukan di kota ini. Untuk retribusi ini ruang lingkupnya, akan dibuat di Perwako secepatnya," imbuhnya.

M. Noer menambahkan dengan adanya perda ini, maka PAD retribusi tenaga kerja asing bisa langsung dipungut oleh Pekanbaru.

"Selama ini pungutan retribusi tenaga kerja asing dilakukan pusat. Jadi dengan adanya peraturan baru, maka pungutan akan langsung kita lakukan dan PAD nya pun langsung masuk ke kas daerah," tutupnya. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index