2015, PT MPP Ngutang Royalti Kepada Pemko Pekanbaru Sebesar Rp100 Juta

2015, PT MPP Ngutang Royalti Kepada Pemko Pekanbaru Sebesar Rp100 Juta
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kendatipun pasar sukaramai terbakar namun pemerintah Kota Pekanbaru tetap menagih royalti tahun 2015 ini sebesar Rp100 juta/tahun kepada PT Makmur Papan Permata selaku pengelola Pasar Sukaramai.

"Didalam perjanjian kerjasama tidak ada disebutkan kalau terbakar maka pihak pengelola dibebaskan dari pembayaran royalti. Artinya pihak pengelola wajib untuk melunasi pembayaran royalti yang biasanya dibayar akhir tahun,” ujar Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, Mahyudin, Kamis (01/09).

Mahyudin menambahkan, jika pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan pembayaran royalty untuk tahun 2015 dari PT MPP. Hanya saja surat tersebut belum direspon Walikota dan Pemko tetap bakal berpijak pada perjanjian yang sudah ada.

“Secara logika, kebakaran pasar sukaramai itu terjadi akhir Desember. Sementara pasar tersebut tetap beroperasi dari awal Januari sampai awal Desember. Jadi tidak mungkin pihak pengelola tidak ada pemasukan selama periode itu,” ungkapnya lagi.

Sejauh ini Pemko Pekanbaru masih menunggu itikad baik pihak pengelola Pasar Sukaramai untuk melunasi royaltinya.

“Sesuai perjanjian kalau mereka terlambat membayar royalty maka akan dikenakan denda 5 % tiap bulan,” cetus Mahyudin.

Ketika ditanya terkait pembayaran royalty tahun 2016 ini? Mahyudin mengatakan masih belum ada keputusan dari walikota apakah ada dispensasi atau tidak karena saat ini pihaknya fokus untuk menagih royalty tahun 2015. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index