395 Karung Bawang Merah Hasil Tangkapan TNI AL, Dimusnahkan BC Bengkalis

395 Karung Bawang Merah Hasil Tangkapan TNI AL, Dimusnahkan BC Bengkalis
pemusnahan barang bukti berupa bawang merah ilegal hasil tangkapan

BENGKALIS (RA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe pertama Bengkalis melakukan memusnahkan 395 karung bawang merah (BM) ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Selasa (23/8).

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Rudi Agung Junaidi Sihaan mengatakan, Bawang Ilegal yang dimusnahkan hasil pelimpahan dari Komandan Pos TNI AL Bengkalis KM.Tri Putri pada tanggal 14 Agustus 2016 pukul 22.30 diperairan Bantan Air, Bengkalis.

Pada saat pemeriksaan KM Tri Putri yang bertolak dari Batu Pahat Malaysia bertujuan Bengkalis bermuatan bawang merah yang dilindungi dengan dokumen manifes.

"Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap pengangkutan bawang merah tersebut tidak merupakan tindak pidana kepabeanan melainkan pelanggaran administrasi kepabeanan" kata Rudi.

"Atas pelanggaran administrasi tersebut pengangkut dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah, dan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 1992, bawang merah 395 karung dikuasi oleh Negara" kata Rudi.

"Dari pemasukan bukan pada pelabuhan yang ditentukan ini berpretensi merugikan negara sebesar 8 juta rupiah dan kerugian immateril" tutupnya.

Dari pantauan di lapangan turut hadir dalam pemusnahan bm, Komandan Posal Bengkalis Amri S, Dishubkominfo diwakili Syafrizal, Kasi Pidum Kejaksaan Bengkalis Roby. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index