NASIONAL (RA) - Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman siap melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan cuti petahana yang ada di UU Pilkada hari ini, Senin (22/8/2018).
Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Dalam permohonannya, Ahok meminta Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diuji karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Dalam Pasal tersebut dijelaskan tentang calon petahana yang diharuskan cuti selama masa kampanye. Lama waktunya kira-kira 4 bulan.
Habiburokhman bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan sejauh ini belum ditemukan satu pun dasar konstitusional Ahok yang dapat dijadikan dasar permohonan.
"Saya menyesalkan argumentasi dan respon Ahok yang terkesan sangat personal terhadap Pasal 70 ayat (3) tersebut. Seharusnya dia sadar bahwa pasal tersebut bukan hanya berlaku untuk dia melainkan juga berlaku bagi puluhan petahana lain se-Indonesia. Pasal tersebut memang lahir dari desakan publik yang meinginkan Pilkada yang adil," ujar Habiburokhman via akun Twitter dipantau Senin (22/08/2016).
Habiburokhman mengatakan Ahok hanya ingin peraturan tentang Pilkada memihak dirinya. "Yang saya lihat, Ahok takut kalah jika pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku. Dia seolah menginginkan semua peraturan tentang pilkada menguntungkan dirinya," katanya.
Sebelumnya, Ahok mengajukan judicial review karen keberatan jika Pasal 70 ayat (3) ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama kampanye. Padahal, sebagai gubernur, ia harus memastikan bahwa program unggulan DKI Jakarta terlaksana dengan baik. Ahok juga menganggap seharusnya cuti adalah hak, bukannya malah kewajiban.
"Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan hak cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," tutur Ahok dalam alasan permohonannya.
Selain Habiburokhman, Ahok juga akan menghadapi Yusril Ihza Mahendra. Ahok pun mengaku siap adu argumentasi. "Nanti termasuk Profesor Yusril kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang. Saya kira semua ahli tata negara berdebat," kata Ahok di Balai Kota beberapa waktu lalu. (rimanews)
