Sat Resnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Shabu

Sat Resnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Shabu
M Fauzi Pengedar Shabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Siak

SIAK (RA) - Saat ini Pemerintah Indonesia sudah menetapkan darurat narkoba. Pasalnya, di sejumlah daerah setiap harinya ada saja kasus Narkonaba yang terungkap. Hal ini membuat polisi dan BNN bekerja keras untuk memberantasnya.

Ini pula yang dilakukan aparat di wilayah Kabupaten Siak. Di daerah eks kerajaan ini cukup gencar dilakukan penangkapan pelaku atau pengedar narkoba. Pada Sabtu (20/8/2016) kemarin, pihak kepolisian kembali meringkus dua pengedar narkoba.

Kapolres Siak, AKBP Resika Perdamean Nainggolan membenarkan adanya penangkapan dua pengedar tersebut. "Dua orang pengedar Narkoba jenis shabu ini ditangkap pada Jumat (19/8) lalu," katanya.  

Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian adanya pengedaran Narkoba. Sekira pukul 19.00 WIB, di Afd IV Kelompok 11, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, tersangka atas nama Ewin (25) diringkus. Saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, diatas lemari pakaian tersangka ditemukan 1 kotak permen merk mentos yang didalamnya berisi 5 paket shabu dengan berat 1,20 gram.

Dihari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Siak kembali melakukan penangkapan terhadap M Fauzi (30) yang tinggal di Jl lintas Perawang-Siak Pasar Km 55, Kecamatan Dayun.

Dari tangan pelaku juga didapat beberapa paket Narkoba jenis Shabu. Saat dilakukan penggeledahan, di bawah alas kaki ruang tamu rumah tersangka ditemukan bungkusan plastik warna bening sebanyak 5 paket yang berisikan shabu dengan berat 1,50 gram.

"Saat ini kedua tersangka yang ditangkap tersebut  bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terang Kapolres.(jas)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index