Polres Inhil Tangkap Oknum Pegawai Lapas Tembilahan

Polres Inhil Tangkap Oknum Pegawai Lapas Tembilahan
ilustrasi

TEMBILAHAN (RA) - Seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan berhasil diamankan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Inhil saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Extacy, Rabu (17/8).

Sebelum ditangkap aparat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tembilahan, Oknum yang berinisial HL (49) sebenarnya sempat melanggar pengendara lainnya saat berusaha melarikan diri.

Menurut penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Kamis (18/8) penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kasat narkoba AKP Bachtiar, SH, pada hari Rabu sekira pkl 13.00 Wib .

"Ada seorang laki-laki pegawai lapas yang menggunakan Sepeda Motor Revo akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan tempat akan dilakukan transaksi adalah di Jalan Swarna Bumi Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau," terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Heriman, Kasat Narkoba langsung memerintahkan 8 orang Personil Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah di lakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 13.50 wib melintaslah seorang laki-laki Pegawai Lapas dengan mengendarai Sepeda Motor Revo seperti informasi yang diterima," jelasnya.

Anggota Sat Narkoba mencoba menghentikan Laki Laki tersebut dengan cara menangkap, namun Laki Laki tersebut berhasil melarikan diri dengan Sepeda Motornya.
Laki Laki itu kemudian dikejar oleh anggota sat narkoba sampai ke Jalan Tanjung Harapan. Hingga akhirnya pelaku menabrak pengendara motor lain.

"Setelah menabrak terduga langsung diamankan oleh Anggota Sat Narkoba," ulasnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Laki Laki tersebut, yang disaksikan oleh Ketua RT dan Warga setempat dan ditemukan barang bukti. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut. (Suf)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index