Nyamar Jual Motor Bodong, Polsek Senapelan Tangkap Pemilik 54 Bungkus Ganja

PEKANBARU (RA) - Bermodalkan penyamaran sebagai maling motor yang hendak menjual motor curiannya kepada seorang pembeli, tim Polsek Senapelan justru berhasil membongkar sindikat pengedar ganja asal Provinsi Aceh. Uniknya, penyamaran itu dilakoni langsung oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harzah Kusuma. Hasilnya, polisi pun sukses menciduk dua tersangka, M Nizar Jafar (36) dan Agus Salim (63) lengkap beserta barang bukti 54 bungkus ganja kering siap edar.

"Awalnya kita dapat informasi mengenai keberadaan sindikat pengedar ganja yang ingin membeli sepeda motor bodong. Bersama anggota (polisi) di lapangan, saya lalu ikut melakukan penyamaran menjual motor tanpa kelengkapan surat-surat tersebut kepada target yang dimaksud. Dari penyamaran itu, kita pun berhasil menangkap dua tersangka, Agus dan Nizar. Serta mengamankan barang bukti 54 bungkus daun ganja kering," kata Dodi menjawab konfirmasi riauterkini.com, Rabu (03/08/16) pagi.

Dijelaskannya, pengungkapan itu sendiri ditorehkan pihaknya saat lebih dulu memancing tersangka Nizar untuk bertemu di Jalan Riau Ujung, Selasa (02/08/16) sore kemarin. Dari situlah, Dodi pun lagi-lagi memainkan peran dari pernyamarannya untuk membuat tersangka Nizar angkat bicara tentang kawanannya yang lain. Dengan cara menunjukkan sejumlah uang tunai jutaan rupiah, Dodi lalu mengutarakan niatnya untuk berpura-pura ingin membeli ganja dari yang bersangkutan (Nizar).

Upaya tersebut tak sia-sia, tersangka masuk perangkap dan mengajak pergi menemui rekannya, Agus di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

"Setelah bertemu dengan tersangka Agus, kedua tersangka langsung kita ringkus. Dari keduanya, kita amankan pula barang bukti 54 bungkus ganja kering siap edar dengan berat lebih dari 5 kilogram. Para tersangka juga merupakan sindikat dan jaringan pengedar daun ganja lintas provinsi yang berasal dari Aceh. Saat ini kita masih lanjutkan pengembangan penyidikan," tutupnya.(riauterkini.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index