SIAK (RA) - Pemberantasan terhadap Narkoba terus gencar dilakukan jajaran Polres Kabupaten Siak. Ini dibuktikan dengan mengamankan salah seorang pengedar Narkoba jenis Sabusabu, Effendi Ari tonang (45) pada Rabu (27/7) sekira pukul 03.00 WIB.
Pria asal Tapanuli ini ditangkap di Jl Yos Sudarso Km. 48, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
"Penangkapan berasal dari informasi masyarakat yang telah dikembangkan di lapangan. Penangkapan pengedar sabu ini dilakukan bersama anggota gabungan fungsi Resintel sebanyak 5 personil. Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa beberapa paket Sabu siap edar," ujar Kapolres Siak AKBP Resika P Nainggolan melalui Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH.
Dia merincikan, barang bukti tersebut berupa 11 bungkus paket Kecil Sabu-sabu. Dengan rincian, 9 bungkus paket dengan harga Rp 150.000 dan 2 bungkus paket dengan harga Rp 350.000, 5 bungkus Plastik kosong, 1 unit Sepeda Motor Tiger warna merah BM 6686 YJ, 1 unit HP merek Nokia 210, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 1.080.000.
Guna penyelidikkan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya. (JAS)
