Empat Tersangka Korupsi DKPP Ditahan Kejari Rohil

Empat Tersangka Korupsi DKPP Ditahan Kejari Rohil
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau menahan salah satu tsk

ROHIL (RA) - ‎Setelah melakukan berbagai proses, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau menahan empat tersangka tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin kendaraan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKPP) Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2015 yang merugikan Negara hingga Rp2 milyar.

Kempat tersangka tersebut yakni ‎IK selaku Sekretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan‎ AF selaku bendahara DKPP. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bagansiapiapi. ‎Penahanan tersangka tersebut sesuai Undang-undang No 21 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan.

"Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan, diharapkan proses bisa ini cepat selesai. Karena dengan ditahannya empat tersangka ini, ototmatis kami punya tanggung jawab untuk segera menyelesaikan perkara ini," ungkap Kejari Rohil Bima Supra Yoga saat melakukan konfrensi pers di Kantor kejari Selasa (19/7).

Bima Supra Yoga menjelaskan, pihaknya berkeinginan ‎proses ini berlangsung secara prosesional dan proporsional sesuai perundangan yang berlaku. Setelah penahanan empat tersangka itu, ‎pihak Kejari segera setelah berkas selesai akan diserahkan kepada Tipikor Pekanbaru dalam tahap tuntunan.

‎"Niat baik kami untuk mempercepat dan beri kepastian hukum kepada tersangka, kita berharap dengan propses ini akan terbutkti perbuatan tersangka di pengadilan," jelasnya.

Bima juga menyebutkan, keempat tersangka tersebut selama dalam penyidikan sangat kooperatif dan tak pernah mangkir saat di panggil untuk di lakukan pemeriksaan.

Selain itu, dengan ditahannya ke empat tersangka tersebut agar menjadi contoh bagi Instansi lain agar tidak bermain-main dalam menggunakan uang Negara. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index