314 Narapidana di Rutan Dumai Terima Remisi

314 Narapidana di Rutan Dumai Terima Remisi
remisi

DUMAI (RA) - Sebanyak 314 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Kota Dumai menerima remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1437 Hijriah, dan tiga diantaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Dumai Muhammad Lukman menyebutkan, ratusan warga binaan mendapat pengurangan masa tahanan ini sebelumnya sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum Idul Fitri lalu.

Penerima remisi yang diusulkan, terdiri dari, 181 orang tindak pidana umum, 64 terkait PP 28 Tahun 2006 dan terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 69 orang.

"Dari 314 narapidana menerima remisi, ada tiga orang langsung bebas, sedangkan lainnya mendapat pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundangan berlaku," kata Lukman dilansir dari riaugreen, kemarin.

Penyerahan remisi sudah diserahkan pada hari pertama Idul Fitri usai pelaksanan salat Id kepada narapidana yang menerima dan telah memenuhi persyaratan ditentukan.

Tiga napi langsung bebas langsung meluapkan kegembiraan dengan menggelar sujud syukur karena dapat berlebaran dengan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum serta siap untuk menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.

Remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index