Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Ditahan

Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Ditahan
Sugiantoro alias Gian (32) pelaku pembakaran lahan

ROHIL (RA) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengamankan Sugiantoro alias Gian (32) pelaku pembakaran lahan yang merupakan Warga Kepenghuluan Parit Aman, Selasa (12/7).

Sugiantoro membakar lahan seluas 2 hektar yang berada di Batang Nibung, Kepenghuluan Parit Aman,RT 007, Kecamatan Bangko. Dalam penangkapan tersebut jajaran Polsek Bangko menyita Barang Bukti 1 buah mancis serta kayu yang terbakar.

"Barang Bukti yang kita amankan berupa 1 buah mancis, sisa yang terbkakar dan kayu," ungkap Polsek Bangko AKP.Agung Triadi Yanto saa konfrensi pers di halaman Polsek Bangko, Rabu (13/7).

Agung menjelaskan, Sugiantoro sudah dua kali melakukan pembakaran lahan dan hutan dan lahan yang dibakar tersebut merupakan milik ibunya dan dari keterangan tersangka setelah lahan tersebut dibakar nantinya akan digunakan ibunya untuk menanam padi.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 78 ayat 3 dan 4 UU RI No 39 Tahun 1999 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. "Pasal yang disangkakan berlapis.proses penyidikan akan dilakukan langsung oleh Polsek Bangko," terang Agung.

Selain melakukan penangkapan terhadap sugiantoro, Polsek Bangko juga sudah melakukan penyegelan lahan di beberapa tempat diantaranya, lahan di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir,Telok Bano serta Parit Aman. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index