Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan
ilustrasi

DUMAI (RA) - Kepolisian Sektor Medang Kampai, menangkap seorang pemuda dari rumahnya di Jalan Datuk Alam Gang Murni, Perum Mundam Permata Asri, Blok M, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Senin (11/7).
 
Pemuda berinisial DY alias R (23) itu, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (12) yang juga warga kecamatan yang sama.
 
Kapolres Dumai AKBP DH Ginting, Selasa (12/7) mengatakan, penangkapan terhadap pria pengangguran tersebut berawal dari laporan ayah korban berinisial P (65) bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
 
Ayah korban, kata DH Ginting, mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan berawal dari kecurigaan kakak korban berinisial S (37) yang curiga melihat perubahan sikap pada adiknya. Kemudian, sang kakak pun menanyakannya dan akhirnya korban menceritakannya.
 
"Setelah sang kakak mengetahui adiknya telah dicabuli, dia langsung bercerita kepada ayahnya. Ayahnya langsung membuat laporan kepada polisi," jelas DH Ginting.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index