PEKANBARU (RA) - Kasus penipuan seakan-akan terus saja terjadi. Pelaku melakukan aksi ini dengan berbagai modus. Seorang juragan tanah juga sering tertipu. Seperti yang terjadi kepada Sutiono (45) warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Bukit Raya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Rabu (26/9), pada Februari 2012 silam, korban menyuruh ES (38) untuk membersihkan tanahnya seluas 18 Ha. Korban menyerahkan upah bayar di depan Rp34 juta.
Namun, hingga 23 September, korban melihat tanahnya tidak pernah dibersihkan. Bahkan, korban juga telah mengetahui bahwa tanahnya telah bermasalah dengan pihak lain.
Terkait hal ini, korban mencurigai ES. Belum lagi, ES juga tidak membersihkan lahan tersebut, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Tak menerima hal tersebut, korban melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru hingga laporan tersebut diteruskan ke Mapolda Riau, (26/9).
Kabid Humas AKBP Anggaria Lopis membenarkan laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima," ungkap Kabid.
Hingga saat ini, polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. "Laporannya juga sedang kita selidiki. Kita tengah memeriksa sejumlah saksi," jelas Kabid. (RA9)