PT Dumai Bulking Bayar Gaji Bawah UMK

Puluhan Karyawan Lapor ke Disnakertrans

Puluhan Karyawan Lapor ke Disnakertrans
ilustrasi

DUMAI (RA) - Ternyata masih saja ada perusahaan di Kota Dumai yang membandel. PT Dumai Bulking ternyata belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016. Perusahaan yang tergolong lumayan besar yang berdiri di Riau itu, enggan membayar upah pekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
 
Tak terima perlakuan itu, para pekerja yang tergabung dalam wadah Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel & Tembakau, Fonfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia melapor ke Disnakertrans Kota Dumai
 
Melalui surat pengurus komisariat (PK) FSB KAMIPARHO PT Dumai Bulking dalam surat No 29/ C-FSB-KPH/DB/VI/ 2016 tanggal 16 Juni 2016 yang ditandatangani Ketua Hadi Riyanto dan Sekretaris Setiawan yang ditujukan kepada Disnakertrans Kota Dumai dengan prihal mohon bantuan kenaikan upah direalisasikan.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH menjelaskan bahwa sesuai surat PK FSB KAMIPARHO PT Dumai Bulking, permasalahan tersebut sudah diupayakan diselesaikan secara Bipartit, namun tak membuahkan hasil.

"Kami sudah upayakan penyelesaian secara Bipartit, namun kanaikan upah sampai sekarang belum ada kejelasan dari dari PT Dumai Bulking maupun HR&GA Dept HO Darmexagro Group Jakarta," ungkap Fadhly.

Menurut Fadhly, Disnakertrans Kota Dumai sudah menyurati Disnakertransduk Provinsi Riau di Pekanbaru untuk mohon agar pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransduk Riau membantu penyelesaian perselisihan upah itu karena perusahaan serupa yang daerah lain di Riau juga dilaporkan dengan kasus yang sama, kekurangan upah.

"Kasus ini tidah hanya terjadi di Dumai, tapi juga terjadi di sejumlah perusahaan PT Dumai Bulking di daerah lain di Riau. Untuk itulah kami mohon bantuan Disnakertransduk Riau menyelesaikan kasus tersebut," jelasnya.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan.

"Bahkan bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tidak secara langsung dikabulkan. Perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. Jika ternyata perusahaan itu berbohong, maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda karena telah melanggar undang-undang," pungkas Fadhly. (REL)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index