BPT-PM Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Izin Dua Pabrik Karet

BPT-PM Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Izin Dua Pabrik Karet
salah satu pabrik karet yang berada di Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RA) -  Meskipun belum ada perkembangan atas rencana pemindahan dua pabrik karet, yakni PT Bangkinang dan PT Ricry yang dideadline hingga akhir 2016 ini, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) kota Pekanbaru menegaskan tidak akan memperpanjang izin kedua perusahaan tersebut.
   
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil kepada wartawan Selasa (14/6), mengakui jika keberadaan dua pabrik karet ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dengan bau yang menyengat.
   
"Keberadaan kedua pabrik ?karet tersebut tepat di tangah-tengah pemukiman warga, itu sudah tidak ideal lagi. Maka dari itu apapun bentuk perpanjangan izin mereka kita tidak akan akomodir lagi," tegas Jamil.
   
Dijelaskannya, pada tahun 2014 lalu Pemerintah kota Pekanbaru telah melakukan komunikasi dengan kedua perusahaan tersebut. Hasilnya mereka diberi waktu untuk pindah ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk.

"Waktu yang diberikan Pemko adalah tiga tahun, pasalnya sebagian besar pekerjanya adalah penduduk dikawasan pabrik karet tersebut?. Kita berharap selama itu para buruh bisa mencari pekerjaan lain dan meninggalkan pabrik tersebut," ujarnya.
   
Kemudian, Jamil mengatakan bahwa kedua PT tersebut sudah siap terhadap rencana pemindahan tersebut, mereka sudah punya tempat baru untuk melanjutkan usaha mereka. PT Rekri telah membuat pabrik baru kabupaten Kampar dan PT Bangkinang sudah membuat pabrik barunya di Talukuantan. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index