Pencarian

Podcast Kelupas

Cegah Pohon Tumbang Saat Hujan dan Angin Kencang, Warga Pekanbaru Bisa Adukan ke DLHK

Ahad, 11 Oktober 2026 • 10:35:11 WIB
Cegah Pohon Tumbang Saat Hujan dan Angin Kencang, Warga Pekanbaru Bisa Adukan ke DLHK
Petugas DLHK Pekanbaru melakukan pemindahan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai.

PEKANBARU (RA) - Warga Kota Pekanbaru, diminta segera melaporkan pohon pelindung yang berpotensi tumbang dan mengancam keselamatan. 

Laporan dapat disampaikan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, agar kondisi pohon bisa segera diperiksa dan ditindaklanjuti.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan warga perlu mewaspadai pohon yang sudah mati, batangnya miring, atau menunjukkan tanda-tanda berpotensi tumbang, terutama saat hujan dan angin kencang.

"Jadi kalau ada yang berpotensi tumbang, maupun pohon yang sudah mati, ada yang miring dan segala macam yang dapat mengancam keselamatan warga, segera laporkan," pintanya, Minggu (11/10/2026).

Menurut Markarius, laporan masyarakat penting agar petugas dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pohon tersebut sudah mati atau berpotensi tumbang, DLHK dapat mengambil tindakan untuk mencegah kejadian yang membahayakan warga.

"Nanti supaya dicek oleh DLHK ke lapangan. Kalau memang mati, berpotensi tumbang, itu bisa ditebang supaya tidak menimbulkan risiko ketika terjadi angin kencang dan hujan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebutkan pihaknya menyediakan dua kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pohon pelindung dalam kondisi membahayakan.

Kanal pertama melalui Call Center Pekanbaru Aman 112. Layanan ini terintegrasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi terkait.

"Pertama, itu bisa dilaporkan ke call center Pekanbaru Aman 112. Karena 112 ini terintegrasi ke semua OPD," ungkapnya.

Selain melalui layanan 112, warga juga dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada DLHK melalui media sosial resmi instansi tersebut.

"Kemudian kalau mau langsung ke DLHK, itu bisa disampaikan juga melalui media sosial kita," ulas Reza.

Reza mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menerima cukup banyak laporan mengenai pohon pelindung yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Meski demikian, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Menurutnya, kondisi pohon tidak bisa hanya dinilai dari tampilan luarnya, karena pohon yang terlihat rapuh belum tentu benar-benar dalam kondisi membahayakan.

"Laporan ini tentu kita cek dulu ke lapangan. Karena tidak bisa dilihat dari luar saja, misalnya seperti sudah rapuh, tetapi ternyata pohonnya masih kuat," ujarnya.

Karena itu, permintaan warga untuk menebang atau memindahkan pohon juga harus melalui penilaian petugas. DLHK akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil survei dan kondisi pohon di lokasi.

"Makanya ketika ada laporan yang minta agar pohonnya dipotong, dipindahkan, tentu tim juga harus menilai dulu, survei dulu ke lapangan. Kalau memang membahayakan, tentu kita ambil tindakan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks