RENGAT (RA) - Sidang perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang digelar, Rabu (8/6) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda Pledoi dari pihak terdakwa menghadirkan tiga orang terdakwa yaitu Edmond Jhon Pereira, Nischal Mehendrakumar Chotai dan Iing Joni Priatna.
Sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi yang didampingi Hakim Anggota Wiwin Sulistya dan David Darmawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Winardi dan Ruliff Yuganitra.
Dalam pembelaan yang dibacakan oleh masing-masing Terdakwa dibacakan langsung oleh masing masing terdakwa dihadapan majelis hakim meminta kepada para Hakim agar dapat membebaskan mereka dari segala tuntutan.
"kami berharap agar majelis yang mulia dapat membebaskan kami dari segala tuntuan, sebab kami hanyalah sebagai Buruh pekerja yang tidak punya kompetehensi pengurusan semua legalitas perusahaan", ucap Edmond John Pereira warga Negara Malaysia saat membacakan pembelaannya, hal yang sama juga diungkap oleh 2 Terdakwa lainnya.
Seperti diketahui JPU pada sidang rabu (1/6) pekan lalu menuntut 3 (Tiga) terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan penjara dab denda 2 Milyar subsider 6 bulan kurungan. (MAN)