H - 7, THR Harus Selesai Dicairkan

THR Naker Wajib Bayar Sebulan Gaji

THR Naker Wajib Bayar Sebulan Gaji
thr

RENGAT (RA) - Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu ), Kuwat W melalui Kabid Tenaga Kerja, Samsul Isbar mengatakan paling lambat H - 7 Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan di perusahaan sudah selesai dicairkan.

Kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui via ponselnya mengatakan, THR para karyawan yang dipekerjakan pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Inhu wajib di bayar satu bulan gaji.

"Hak-hak normatif Karyawan wajib dibayar kepada setiap karyawan tanpa terkecuali sebesar satu bulan gaji atau sebesar Rp. 2.174 473 per naker sebagaimana upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016, dengan Masa kerja dibawah setahun atau lebih sama hak THR, sebulan gaji," papar nya.

Menurutnya, deadline batas akhir pembayaran THR Karyawan akan dihimbau kepada setiap Perusahaan yang ada di Inhu. "Nantinya surat edaran akan kita layangkan dan tempelkan dikawasan strategis Perusahaan," janji Kabid.

Sementara bagi Perusahaan yang 'membandel' akan diberi sanksi jika tidak mematuhi aturan tersebut. Kemudian Dinas Sosial Tenega Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Inhu akan menyiapkan atau membuka Posko pengaduan THR," simpul Samsul Isbar. (OB)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index