Pencarian

Podcast Kelupas

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 • 09:28:22 WIB
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.

Penerimaan PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun. Kemudian PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Inge mengatakan DJP berharap kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat sehingga dapat memperkuat penerimaan negara.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks