Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan ke Kejari Kuansing

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan ke Kejari Kuansing
ilustrasi

TELUK KUANTAN (RA) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melimpahkan berkas dua tersangka kasus pencabulan dua remaja bersaudara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (2/6) siang.

 "Setelah dinyatakan lengkap, langsung kita kirim kedua tersangka ke Kejari Kuansing," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas, Iptu Musabi, Kamis (2/6) sore di Teluk Kuantan.

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial JS dan MS. Kedua kakek yang sudah bau tanah ini disangkakan melanggar pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 84 KUH Pidana.

"Untuk proses selanjutnya, itu merupakan kewenangan dari kejaksaan," ucap Musabi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JS merupakan kakek dari Mawar (13) dan Melati (15). Mereka dicabuli secara bergantian oleh sang kakek. Jika menolak, mereka diancam diusir dari rumah.

Sedangkan MS merupakan seorang oknum yang mengaku wartawan tabloid Lintas Kriminal. Ia juga ikut melakukan pencabulan. Kisahnya, ia berpura-pura ingin menolong kedua korban setelah kasus ini menyebar di tengah-tengah masyarakat. Ternyata, ia juga menggagahi dua bocah tersebut. (AM)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index