Lagi Polisi Amankan Warga Kemuning Karena Miliki Senpi

Lagi Polisi Amankan Warga Kemuning Karena Miliki Senpi
ilustrasi

TEMBILAHAN (RA) - Lagi-lagi seorang warga Kecamatan Kemuning diamankan aparat kepolisian karena kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal.

Setelah menangkap DD alias Dori Senin (31/5) lalu, kini giliran ST (47) seorang warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, diringkus anggota kepolisian atas kepemilikan tiga pucuk senjata api jenis rakitan pada Selasa (31/5) sekira pukul 13.00 Wib.

Berdasarkan keterangan kepolisian penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan jenis Kecepek ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian Mapolsek Kemuning.

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Kemuning Kompol Tufik Suardi memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Rabu (1/6).

Yang selanjutnya, anggota kepolisian langsung menuju TKP di rumah pelaku di RT 015 RW 05 Dusun Makasi Desa Batuampar Kecamatan Kemuning, yang kemudian dilakukan pengerebekan dan pengeledahan.

"Dari hasil pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senpi rakitan, dua buah tas pinggang, botol pelastik berisikan bubuk mesiu, satu botol pelastik berisikan pemicu ledakan sembilan butir amunisi timah," ujar Paur Humas.

Dari keterangan pelaku dikatakan Paur Humas, senjata api tersebut digunakannya untuk berburu binatang, namun guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning.(SUF)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index