Pencarian

Podcast Kelupas

Korupsi KUR Rp838 Juta, Oknum Karyawan Bank BUMN Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:18:59 WIB
Korupsi KUR Rp838 Juta, Oknum Karyawan Bank BUMN Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar.

PEKANBARU (RA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar.

Oknum karyawan salah satu bank BUMN Unit Pinggir itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp838.658.449.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut.

"Benar. Sudah putus," kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Menurut Wahyu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dakwaan primer Penuntut Umum terbukti," ujarnya.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 sesuai nilai kerugian negara.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas Wahyu.

Vonis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Jhon Wilman Butar Butar dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp838.658.449 subsidair dua tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

"Kita (JPU) juga pikir-pikir," pungkas Wahyu.

Modus Korupsi

Perkara ini berawal saat Jhon Wilman Butar Butar yang menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di salah satu bank BUMN Unit Pinggir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada 2024.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan suplemen kredit kepada nasabah dengan iming-iming plafon pinjaman lebih besar serta proses pencairan yang lebih cepat. Ia juga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai.

Namun, uang pelunasan tersebut tidak disetorkan ke bank. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kepada nasabah terdakwa memberikan bukti setoran palsu.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian sebesar Rp838.658.449.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks