PEKANBARU (RA) - Polsek Binawidya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku begal beserta dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MFH dan AS sebagai pelaku begal, serta WE dan AR yang diduga berperan sebagai penadah.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial K masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Airin yang menjadi korban begal pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku utama di sebuah ruko di Jalan Sultan Syarif Qasim," kata Herman, Selasa (28/7/2026).
Herman menjelaskan, saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax usai pulang dari rumah temannya.
Di tengah perjalanan, korban dipepet tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Salah seorang pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis parang dan mengambil kunci kontak sepeda motor korban.
Karena ketakutan, korban memilih turun dari kendaraannya, sementara para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan aksi begal bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban.
Hasil penyelidikan mengungkap kendaraan tersebut telah dibawa oleh dua orang penadah yang berencana menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Motor hasil kejahatan diketahui telah dibawa oleh dua orang penadah yang akan menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Setelah berkoordinasi dengan Polres Lima Puluh Kota, kedua penadah berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," ungkap Herman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, sebilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah tas sandang berwarna putih cokelat.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.