Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi: Napi yang Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Pengendali Sabu 2,2 Kg

Senin, 27 Juli 2026 • 14:30:23 WIB
Polisi: Napi yang Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga Pengendali Sabu 2,2 Kg
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Narapidana bernama Ibnu itu diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik sabu yang hendak dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Ade Zaldi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II pada 22 Juli 2026 mengenai seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi memeriksa seorang pria berinisial AR. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian selangkangan," kata Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).

Setelah menangkap AR, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap R, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Untuk secara langsung kita belum bisa menjelaskan apakah ada keterkaitan atau tidak. Tetapi dari keterangan tersangka kedua berinisial R, memang ada sedikit keterkaitan antara napi yang kabur dengan barang yang diterima tersangka pertama yang diamankan di Bandara SSK II," ujar Ade.

Berdasarkan keterangan R, polisi menduga sabu tersebut merupakan milik narapidana yang kini masih buron.

"Dari keterangan tersangka kedua dengan inisial R ini benar, napi yang kabur tersebut adalah pengendali dan pemilik barang. Tersangka R mengaku mendapatkan barang dan kemudian mengantarkannya kepada tersangka yang diamankan di Bandara SSK II," ungkapnya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih didasarkan pada keterangan tersangka dan masih terus didalami penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, R mengaku baru satu kali menjalankan tugas sebagai kurir atas perintah narapidana tersebut. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu hingga ke Jakarta.

Sementara itu, AR mengaku baru pertama kali melintas melalui Pekanbaru. Namun, ia mengakui sebelumnya pernah membawa barang serupa melalui jalur Medan.

"Pengakuan awal dari saudara R baru kali ini dia mengantarkan barang atas perintah napi yang kabur," kata Ade.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk memburu narapidana yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika itu.

Polisi juga mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks