PEKANBARU (RA)- Aksi penipuan terus saja terjadi. Seakan tidak pernah terhenti. Aksi penipuan ini juga dilakukan dengan berbagai modus. Misalnya saja, pembayaran melalui cek kosong.
Kejadian kali ini menimpa Rezekinta Surbakti (39) warga jalan Thamrin Ujung, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Dari informasi yang berhasil dirangkum RiauAktual.com, Jumat (21/9), kejadian itu berawal ketika korban bergabung bersama investasi simpan pinjam di PT. Fatin Kobama di bawah pimpinan MS (40) warga Jalan Wonorejo Pekanbaru, Juni 2012 silam.
Pertama kali bergabung Korban memasukkan uang Rp.3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.240 juta setelah 40 hari kerja. Namun, setelah beberapa lama, korban tak mendapatkan dana tersebut.
Barulah pada tanggal 5 September 2012, pihak perusahaan memberikan keuntungan Rp.240 juta tersebut, dibayar melalui cek. Korban juga menyebutkan cek kontan tersebut bernomor 987967 dari HSBC.
Namun saat hendak mencairkan uang yang tertera di cek tersebut pada tanggal 19 September 2012 di Bank Mandiri Pekanbaru pihak Bank menolak dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Mengetahui hal tersebut, korban merasa tertipu. Korbanpun akhirnya kehilangan kesabaran dengan melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru. Hingga laporan tersebut diteruskan ke Mapolda Riau.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah kita terima. Saat ini, tengah dalam penyelidikan pihak kita," jelas Kabid Humas.