PEKANBARU (RA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (1/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan agenda persidangan tersebut.
"Agenda sidang besok adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan," ujar Jonson Parancis, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan terdakwa merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan. Pada agenda ini, majelis hakim akan meminta keterangan langsung dari masing-masing terdakwa terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Sejumlah saksi fakta, saksi mahkota, hingga ahli dari berbagai bidang telah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terkait pengumpulan uang yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gubernur.
Sidang akan kembali digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dan terbuka untuk umum.