Pencarian

Podcast Kelupas

Sidang Perdana Eks Finalis Putri Indonesia Asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru

Selasa, 30 Juni 2026 • 16:25:05 WIB
Sidang Perdana Eks Finalis Putri Indonesia Asal Riau Digelar 2 Juli di PN Pekanbaru
Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri.

PEKANBARU (RA) - Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik, hingga perlindungan konsumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan siap disidangkan.

"Benar, sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkaranya sudah diregister sejak 24 Juni dan siap disidangkan," kata Mey Ziko, Selasa (30/6/2026).

Ziko menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan diperiksa majelis hakim. Ketiganya meliputi dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik operasi bibir (lips surgery), serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan," ujarnya.

Menurut Ziko, tim JPU telah menyiapkan surat dakwaan beserta alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan selama proses persidangan.

"Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Jeni bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.

Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sedangkan perkara lainnya menyangkut dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan korban bernama Ratih Indriani.

Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim dijadwalkan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks