Pencarian

Podcast Kelupas

9 Warga Rupat Utara Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi ke Polda Riau

Selasa, 30 Juni 2026 • 14:40:29 WIB
9 Warga Rupat Utara Laporkan Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi ke Polda Riau
Perwakilan 9 warga Rupat Utara didampingi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Sembilan warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Rupat Utara ke Polda Riau.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari itu kini tengah didampingi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru.

Laporan tersebut telah diterima Polda Riau dengan nomor STTLP/B/352/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Kamis (25/6/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru menyebut para korban diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian.

"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang," kata Andre Alatas, Koalisi Melawan yang terdiri dari LBH ICMI Riau dan LBH Pekanbaru.

Menurut Andre kronologi yang disampaikan pendamping hukum, peristiwa bermula saat dua pelajar berinisial Br (18) dan R (15) pulang menggunakan mobil pikap usai mengantar rekannya. Keduanya mengaku dikejar dua kendaraan yang diduga berisi anggota kepolisian.

Karena merasa takut dan tidak mengetahui identitas pihak yang mengejar, keduanya tidak langsung menghentikan kendaraan. Dalam pengejaran itu, korban mengaku mendengar beberapa kali suara letusan yang diduga berasal dari senjata api.

R kemudian menghubungi rekannya, PY (20), yang saat itu sedang berada di sebuah pondok bersama beberapa warga lainnya. Mereka kemudian datang ke lokasi untuk mencari Br dan R.

Setibanya di lokasi, para korban mengaku dipaksa keluar dari kendaraan dan diperintahkan berjongkok. Berdasarkan keterangan korban, mereka kemudian diduga dipukul dan ditendang tanpa penjelasan yang memadai. Seluruh telepon genggam korban juga disebut disita.

Korban juga mengaku melihat sejumlah orang membawa pistol. Bahkan, salah seorang di antaranya disebut kembali melepaskan tembakan ke udara saat para korban berada di lokasi.

LBH menyebut tindakan tersebut didasari dugaan bahwa para korban membawa narkotika jenis sabu. Namun menurut pengakuan korban, tuduhan itu tidak disertai prosedur pembuktian yang jelas saat kejadian.

Setelah itu, para korban dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali mengalami kekerasan fisik.

PY bahkan mengaku diperintahkan berjalan jongkok di halaman Polsek sambil dipukuli. Korban juga mengaku sempat mendengar ucapan bahwa petugas telah "salah orang", namun dugaan kekerasan tetap berlanjut.

"Kalau benar sudah diketahui salah orang, tetapi kekerasan masih terjadi, itu sangat serius. Apalagi jika kekerasan tidak hanya terjadi di jalan, tetapi juga berlanjut di kantor polisi. Polsek seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat, bukan ruang yang menambah trauma korban," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, PY disebut mengalami retak tulang rusuk kanan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru.

Sementara korban lainnya mengaku mengalami luka memar, nyeri, gangguan pendengaran, hingga trauma psikologis.

LBH juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp 2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan yang rusak saat pengejaran. Dugaan tersebut diminta untuk diusut secara menyeluruh.

Selain proses pidana, tim kuasa hukum meminta Bidang Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan etik terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.

Mereka juga mendesak penyidik mengamankan barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, log book piket, surat perintah tugas, data penggunaan senjata api, hingga bukti transfer uang yang disebut diberikan keluarga korban.

LBH turut meminta perhatian khusus terhadap korban berusia 15 tahun agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Sementara itu Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando mengatakan proses sedang berjalan.

"Sudah diproses di Propam Polres," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks