Pencarian

Podcast Kelupas

Dugaan Intimidasi dan Teror Terhadap Wanita, GRASI Surati Dandenpom dan Danrem 031/Wira Bima

Senin, 29 Juni 2026 • 08:34:33 WIB
Dugaan Intimidasi dan Teror Terhadap Wanita, GRASI Surati Dandenpom dan Danrem 031/Wira Bima
Ilustrasi.

PEKANBARU (RA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) melayangkan surat pengaduan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru serta surat permohonan pengawasan kepada Danrem 031/Wira Bima terkait dugaan intimidasi, teror digital, pencemaran nama baik hingga dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial EM di Pekanbaru.

Ketua Umum GRASI, Mardi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap korban sekaligus upaya mendorong adanya perlindungan hukum dan pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

"Kami meminta agar seluruh laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tujuan kami adalah memastikan korban dan anak korban memperoleh perlindungan serta rasa aman," kata Mardi, Senin (29/6/2026).

Surat pengaduan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru bernomor 0087/DPP/LSM-GRASI/PENG-DENPOM/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Dalam surat itu, GRASI bertindak berdasarkan surat kuasa pendampingan non-litigasi dari korban.

Sementara itu, surat kepada Danrem 031/Wira Bima bernomor 0188/DPP/LSM-GRASI/MOHON-PENGAWASAN/VI/2026 berisi permohonan agar komando melakukan pengawasan internal dan verifikasi terhadap pihak yang diadukan, yang berdasarkan identitas awal diketahui berprofesi sebagai anggota TNI. Namun, pangkat, satuan dan status kedinasannya disebut belum dapat diverifikasi oleh pelapor.

Mardi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak 2024 dan mencakup berbagai bentuk tekanan, mulai dari pembatasan aktivitas, komunikasi berulang, intimidasi, hingga dugaan penyebaran data pribadi melalui media sosial.

Selain itu, GRASI juga meminta aparat berwenang mendalami dugaan pemaksaan seksual yang disampaikan korban dalam kronologi pengaduan. Menurut Mardi, seluruh bukti yang dilampirkan masih bersifat bukti awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

"Seluruh dokumen dan bukti yang kami sampaikan bukan merupakan kesimpulan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan," ujar Mardi.

Dalam suratnya, GRASI meminta Dandenpom melakukan verifikasi terhadap status kedinasan terlapor, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, menghentikan segala bentuk intimidasi maupun penyebaran data pribadi korban, serta berkoordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana umum, pelanggaran ITE maupun pelanggaran perlindungan data pribadi.

Sedangkan kepada Danrem 031/Wira Bima, GRASI meminta adanya pengawasan komando, pembinaan apabila terlapor merupakan prajurit aktif, serta langkah pencegahan agar tidak terjadi tindakan balasan terhadap korban maupun pendamping.

Mardi menegaskan, pengaduan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang diadukan.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Selain menyurati Dandenpom I/3 Pekanbaru dan Danrem 031/Wira Bima, GRASI juga melakukan langkah perlindungan terhadap korban. Ketua Umum GRASI, Mardi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk memberikan pendampingan kepada korban.

"Kami ingin memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau agar korban memperoleh pendampingan yang diperlukan," kata Mardi.

Menurut Mardi, pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban selama proses pengaduan dan pemeriksaan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap pengaduan dan permohonan pemeriksaan. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan untuk melakukan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan undang-undang pers dan hukum yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks